Sabtu, 12 Januari 2013

SEJARAH GROUND HANDLING DI INDONESIA


Sejarah Ground Handling

Berdasarkan sejarah perkembangan perusahaan ground handling di Indonesia, munculnya perusahaan Ground handling adalah bermula dari adanya kegiatan perpindahan bandara Internasional Kemayoran Jakarta Pusat ke Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sambil menunggu selesainya pembangunan bandara baru yang lebih modern Soekarno - Hatta di Cengkareng Jakarta dimana pada saat yang bersamaan Garuda Indonesia yang kala itu juga berperan sebagai penyedia jasa ground handling bagi maskapai penerbangan asing mulai " kewalahan " menghadapi adanya tuntutan dari pihak users yang menginginkan pelayanan dan perhatian yang lebih maksimal dari Garuda Indonesia terhadap penanganan ground handlingnya.


Berdasarkan sejarah kelahirannya, sebenarnya kegiatan ground handling merupakan bagian integral dari lingkup pekerjaan dalam suatu perusahaan penerbangan, dimana terdapat dua kegiatan utama yang dilakukan perusahaan penerbangan ialah :
1. Kegiatan di kantor kota ( Town Office ) yang lebih dominan mengerjakan urusan pemasaran/sales and service dan administrasi keuangan serta umum.
2. Kegiatan operasional kestasiunan di Bandar udara (airport)

Jadi, dalam hal ini kegiatan ground handling merupakan bagian atau divisi operasional perusahaan penerbangan yang dipimpin oleh seorang kepala stasiun sebagai manajer operasi atau ground handling.

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk mendirikan perusahaan yang khusus menyediakan jasa/layanan ground handling, mengingat adanya peluang yang terbuka lebar, dimana tidak sedikit perusahaan penerbangan asing (internasional) yang menyinggahi kota Jakarta dan Denpasar yang tentu saja mendarat dan tinggal landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Beberapa perusahaan penerbangan asing yang membuka rute ke Jakarta dan Denpasar dipastikan akan menjalin kerjasama dengan perusahaan - perusahaan lokal sebagai representative agent atau dikenal dengan istilah General Sales Agent (GSA).

PENGENALAN GROUND HANDLING

Ground Handling berasal dari kata Ground yang artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di banda udara (airport) dan berasal dari kata Handling, dari kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani atau melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (services or to services). Sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata Ground Services (pelayanan darat atau pelayanan di airport).

Ground Handling adalah suatu kegiatan airlines yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para passanger berikut bagasinya, cargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat didarat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di airport, baik untuk departure maupun untuk arrival.

Berdasarkan definisi diatas dapat diketahui ruang lingkup batas pekerjaan ground handling yaitu pada fase atau tahap Pre Flight dan Post Flight, yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama berada di bandara. Secara teknis operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi (parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (block on) dan pintu pesawat sudah dibuka (open the door) dan para penumpang sudah dipersilakan untuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staf darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta cabin crewnya.

Sebagian besar aktivitas perusahaan Ground Handling dilakukan di airport, di airport itu sendiri kegiatan pelayanan di bagi kedalam beberapa tempat secara umum, misalnya di Terminal Area, Cargo Area, Apron dan juga di Land Side.

Di Indonesia sampai dengnan tahun ini ada 2 perusahaan besar yang khusus bergerak di bidang Ground Handling atau Airport Service yaitu : PT GAPURA ANGKASA dan PT JASA ANGKASA SEMESTA ( JAS ). Jenis-jenis pekerjaan atau produk layanan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan Ground Handling yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama, tetapi itu semua kegiatan pelayanan jasa yang diberikan mengacu kepada standar yang telah ditetapkan ileh IATA yang dapat kita lihat pada buku IATA Airport Handling Manual (AHM).




AIRCRAFT HANDLING MANUAL (AHM)

Airport Handling Manual ( AHM ) adalah suatu buku pedoman bagi suatu badan usaha untuk menjalankan aktivitas pelayanan di Bandar udara / airport. Airport Handling Manual diterbitkan oleh International Air Transport Association (IATA). AHM sendiri berisi ketentuan-ketentuan mengenai tata cara atau aturan dalam menjalankan aktivitas Ground Handling di Airport. Perusahaan Ground Handling memakai buku “Airport Handling Manual” sebagai buku pedoman untuk menjalankan kegiatan Ground Handling.
Pekerjaan Cargo Handling merupakan bagian dari Ground Handling yang mengacu pada Aircraft Handling Manual (AHM 810) Annex A dalam Ground Handling Agreement, Cargo, dan Mail Handling berada pada section 5. Lengkapnya adalah sebagai berikut

Section 1 : Representation & Accomodation
Section 2 : Load Control and Communication
Section 3 : Unit Load Devisi (ULD)
Section 4 : Passanger & Baggage
Section 5 : Cargo & Mail
Section 6 : Ramp
Section 7 : Aircraft Servicing
Section 8 : Fuel & Oil
Section 9 : Aircraft Maintenance
Section 10 : Flight Operation & New Administration
Section 11 : Surface Transportation
Section 12 : Catering Service
Section 13 : Servicing & Administration
Section 14 : Security

0 komentar:

Posting Komentar